Kebijakan Kepala Desa Gereneng Terkait Konflik Tradisi Kecimol

Authors

  • M. Sabron Sukmanul Hakim M. Sabron Sukmanul Hakim IAI Hamzanwadi Pancor

DOI:

https://doi.org/10.37216/al-ittisholijournalofislamiccommunication.v3i1.2669

Keywords:

Kebijakan, Konfik, Tradisi Kecimol

Abstract

Masalah seperti kemacetan lalu lintas selama pelaksanaan kecimol di jalan raya pulau Lombok, serta kontroversi seputar penggunaan minuman keras dan kesan erotis dalam acara ini, menunjukkan kompleksitas dalam memelihara dan memodernisasi tradisi. Fenomena prosesi Nyongkolan dengan musik kecimol menjadi tren bahkan kebiasaan di semua daerah pulau Lombok, tidak terkecuali di desa gereneng Metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dokumtasi dan observasi yang dilakukan kepada pihak kepala desa dan staffnya, warga desa gerengeng dan tokoh adat serta tokoh agama di desa gereneng. Hasil  dari penelitian ini menunjukkan bahwa Secara keseluruhan, konflik yang terjadi di Desa Gereneng terkait tradisi kecimol menunjukkan bagaimana tradisi dan modernitas dapat saling berinteraksi, dan bagaimana kebijakan kepala desa perlu sensitif terhadap dinamika sosial yang ada di masyarakat. Kebijakan yang inklusif dan berbasis partisipasi masyarakat akan lebih efektif dalam menjaga keharmonisan sosial di desa

References

Abd Syakur, A. (2006). Islam dan kebudayaan: akulturasi nilai-nilai Islam dalam budaya Sasak. Adab Press, Fak. Adab, UIN Sunan Kalijaga.

Ahimsa-Putra, H. S. (2015). Seni Tradisi, Jatidiri dan strategi kebudayaan. Jurnal Ilmu Sosial Mamangan, 4(1), 1-16.

Annas, F. B., & Wahyuni, E. S. (2014). Analisis Eksistensi Kearifan Lokal Huyula Desa Bongoime Provinsi Gorontalo. Jurnal Penyuluhan, 10(1).

Aniq, A. F. (2011). Potensi Konflik pada Tradisi Merarik di Pulau Lombok. Al Qalam: Jurnal Keagamaan dan Kemasyarakatan, 28(3).

Bartholomew, J. R., & Rosyidi, I. (2001). Alif lam mim: Kearifan masyarakat Sasak. Tiara Wacana.

Halim, A., & Dharmawan, B. (2006). Menembus batas tradisi, menuju masa depan yang membebaskan: refleksi atas pemikiran Nurcholish Madjid. (No Title).

Imam Suprayogo, T. (2001). Metode Penelitian Sosial Agama cet. 1. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Khallaf, A. W. (1993). Kaidah Hukum Islam; Ilmu Ushulul Fiqh. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Lukman, L. (2008). Tata budaya adat sasak di lombok. Tanpa penerbit dan tempat terbit.

Muspawi, M. (2014). Manajemen konflik (upaya penyelesaian konflik dalam organisasi) (Vol. 16). Jambi University.

Nasution. (2016). Metode Research, Jakarta: Bumi Aksara

Saifuddin, A. F. (2005). Antropologi Kontemporer: Suatu Tinjauan Kritis Mengenai Paradigma. Kencana (Prenadamedia Group).

Sidiq, U., Choiri, M., & Mujahidin, A. (2019). Metode penelitian kualitatif di bidang pendidikan. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1-228.

Sugiyono, D. (2013). Metode penelitian kuantitatif. Kualitatif, dan Tindakan, 189-190.

Tahir, M. (2008). Tuan Guru dan Dinamika Hukum Islam di Pulau Lombok. Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 42(1), 85-115.

Zuriah, N. (2016). Metode Penelitian Sosia, Jakarta : Bumi Aksara

Downloads

Published

2025-12-14

How to Cite

M. Sabron Sukmanul Hakim, M. S. S. H. (2025). Kebijakan Kepala Desa Gereneng Terkait Konflik Tradisi Kecimol. Al-Ittisholi: Jurnal Komunikasi Islam , 3(1), 16–35. https://doi.org/10.37216/al-ittisholijournalofislamiccommunication.v3i1.2669