Analisis Hukum Islam Terhadap Jual Beli Uang Rusak (Study Kasus Di Pasar Umum Pancor Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur)
DOI:
https://doi.org/10.37216/alrasyad.v5i1.3384Keywords:
Jual Beli, Uang Rusak, Hukum IslamAbstract
Jual beli adalah akifitas yang diperbolehkan dalam islam yang memiliki rukun dan syarat-syarat yang akan menjadi ukuran legalitas jual beli dalam hukum islam. Praktik jual beli di Pasar Umum Pancor menjadi sebuah hal yang umum, dan banyak orang yang melakukan transaksi jual beli uang rusak. Sebagian besar penjual dan pembeli uang rusak bisa melakukan tawar menawar sesuai dengan kesepakatan tidak adanya unsur pemaksaan dalam jual beli uang rusak tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli uang rusak dan tinjauan hukum islam terhadap jual beli uang rusak di Pasar Umum Pancor . Jenis pendekatan yang dilakukan dalam pelitian ini adalan pendekatan kualitatif deskriptif, selanjutnya yang menjadi instrumen penelitian adalah peneliti sendiri dan metode pengumpulan data dengan menggunakan Observasi, Wawancara dan Dokumentasi.Dalam transaki jual beli uang rusak di Pasar Umum Pancor telah memenuhi rukun dan syarat jual beli, akan tetapi dari sisi hukum islam jual beli uang rusak mengandung unsur riba karna kelebihan nilai dalam jual beli tersebut yang diperoleh pembeli uang rusak.





