Efektivitas Penerapan Uu No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Dalam Mencegah Pernikahan Dini Studi Kasus Di Kua Kecamatan Suela 2022-2024
DOI:
https://doi.org/10.37216/alrasyad.v5i1.3386Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka pernikahan dini yang masih terjadi di Indonesia, termasuk di KUA Kecamatan Suela. Dalam Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, perubahan tersebut mengenai batas usia perkawinan, awalnya 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki diubah menjadi sama-sama 19 tahun. Berdasarkan permasalahan tersebut peneliti melakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui efektivitas penerapan UU No 16 tahun 2019 Tentang Perkawinan dalam mencegah pernikahan dini di KUA Kecamatan Suela dan Faktor penghambat serta faktor pendukung keefektifan penerapan Undang-undang No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Kualitatif yaitu penelitian yang datanya dijelaskan berdasarkan fakta terhadap suatu objek yang di teliti, dengan pendekatan normatif-empiris. Data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer yang diperoleh dari hasil observasi dan pengamatan langsung dilokasi KUA Kecamatan Suela melalui wawancara, arsip atau dokumen instansi. Data sekunder diperoleh dari jurnal, arsip-arsip atau dokumen-dokumen dari KUA Kecamatan Suela. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa efektivitas penerapan UU No 16 tahun 2019 tentang perkawinan dalam mencegah pernikahan dini di KUA Kecamatan Suela 2022-2024 dalam 3 tahun terakhir ini sudah terhitung efektif, Keefektivan UU No 16 Tahun 2019 ini di dudkung oleh beberapa faktor-faktor pendukung diantaranya: faktor kejelasan hukum, sosialisai oleh KUA Kecamatan Suela yang di sampaikan ketika ada acara pernikahan, pengajian, khutbah serta di berbagai sekolah-sekolah SMA, faktor peran Lembaga dan pelaksana (Kepala KUA, Penghu dan penyuluh) dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar selalu mentaati UU No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan serta faktor kerja sama pemerintah desa dengan KUA. Selain faktor pendukung, ada juga faktor-faktor penghambat keefektivan UU No 16 tahun 2019 yaitu: faktor lingkungan sosial di kecamatan suela, faktor kurangnya perhatian orang tua terhadap anaknya, fektor ekonomi di kecamatan suela, selanjutnya faktor pendidikan di kecamatan suela, dan yang terakhir faktor accident atau hamil di luar nikah.





