Dinamika Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dengan Alasan Disharmonisasi
”Perspektik Hukum Positif Dan Hukum Islam”
DOI:
https://doi.org/10.37216/fikroh.v10i1.3680Keywords:
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Penemuan Hukum dan DisharmonisasiAbstract
ABSTRAK
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada dasarnya adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Dalam perspektif Hukum Islam, hubungan kerja diikat oleh akad Ijarah al-A'mal (sewa jasa/tenaga), di mana pengakhiran akad (faskh) lazimnya dihindari agar tidak memutus mata pencaharian. Secara yuridis formal di Indonesia, syarat dan alasan PHK diatur dalam berbagai regulasi seperti UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 35 Tahun 2021. Namun, dalam praktiknya, sering kali PHK diajukan ke Pengadilan tanpa memenuhi syarat yuridis sehingga Majelis Hakim harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). Putusan PHK dengan alasan disharmonisasi mencerminkan upaya Hakim mencari jalan tengah. Dalam Fiqh Muamalah, langkah Hakim (Qadhi) ini sejalan dengan metode Ijtihad melalui pendekatan Maslahah Mursalah (kepentingan umum) dan prinsip La Dharara wa La Dhirar (mencegah kemudaratan/bahaya) untuk menghindari lingkungan kerja yang saling merugikan akibat hilangnya amanah dan kerukunan.
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Penemuan Hukum dan Disharmonisasi
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul atsar, Hukum Perikatan Indonesia Dalam Suatu Pendekatan Perbandingan Hukum, Cetakan I. (Depok : PT RajaGrafindo, 2018)
Abdul Hakim Siagian, Hukum Perdata. (Medan : CV. Pustaka Prima, 2020)
Amir Ilyas dan Muhammad Nursal, Kumpulan asas-asas hukum. (Depok : Rajagrafindo Persada, 2019)
Asri Wijayanti, Rekontruksi Hukum Ketenagakerjaan. (Jakarta : Revka Petra Media, 2016)
https://disnakertrans.ntbprov.go.id/perselisihan-hubungan-industrial/, diakses 9 Maret 2026
https://www.google.com/search?Alasan+PHK&gs, diakses 17 Maret 2026
Endang Hadrian dan Lukman Hakim, Hukum Acara Perdata di Indonesia, cetakan I,( Yagyakarta : Deepuplish Publiser, 2020)
Dina Susiani, Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Cetakan I. (Jember : CV. Pustaka Abadi, 2020)
I Ketut Sudira dan Zainal Asikin, Redesain Pembaharuan Hukum Acara Perdata Indonesia. (Jakarta : Kencana, 2025)
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Volume 11 Nomor 1 Maret 2020
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. (Depok : Rajawali pers, , 2020)
Muhaimin, Metodologi Penelitian Hukum. (Mataram : Mataram University Press, 2020)
Muhammad Sood, Hukum Perdagangan Internasional. (Depok : Rajawali, 2022)
Nandang Alamsah Deliarnoor, Sistem Hukum Indonesia. (Tangerang Selatan : Universitas Terbuka, 2024)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Purbadi Hardjoprajitno, Hukum Ketenagakerjaan, (Tangerang Selatan : Universitas Terbuka, , 2024)
Rangga Kusuma Putra, Hak Asasi Manusia, Yayasan Agung, Semarang, 2023, hlm 61
Sheyla Nichlatus Sovia, Ragam Penelitian Hukum, Cetakan I, (Kediri : Lembaga Studi Hukum Pidana,2022)
Sudikno Mertukusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, (Yogyakarta : Maha Karya Pustaka, , 2020)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-undang No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 tantang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fikroh Jurnal Studi Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








