A Surveilans Akreditasi Ban Paud Dan PNF Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.37216/al-madanijurnalpengabdianpadamasyarakat.v3i1.1463Keywords:
AkreditasiAbstract
Kegiatan surveilans akreditasi ini adalah untuk memastikan dan menjamin proses pelaksanaan akreditasi di setiap provinsi berjalan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Surveilans BAN PAUD dan PNF Provinsi di NTB diharapkan dapat: 1. Memantau dan mengevaluasi satuan PAUD dan PNF yang telah terakreditasi masih sesuai dengan peringkatnya. 2. Memantau kinerja asesor dalam melaksanakan proses akreditasi. 3. Mendeskripsikan temuan/masalah terkait dengan ketidaksesuaian antara implementasi kegiatan BAN PAUD dan PNF di wilayah kerja Provinsi Nusa Tenggara Barat. 4. Menemukan solusi yang dapat dipertimbangkan guna meningkatkan kualitas kinerja asesor sebagai salah satu upaya penjaminan kualitas penyelenggaraan lembaga PAUD PNF.
References
Roberta M Bers. 2016. Child, Family, School, Community Socialization and support (10th edition). USA: Cengage Learning
Saonodi, Ondi dan Sobaruddin, M.Pdi; Konsep-Konsep Dasar Menjadi Sekolah Unggul, Deepublish, 2015, Yogyakarta.
Sangeeta Dey. 2020. Accreditation Practices in Early Childhood education A few country examples. India: Word Bank
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang mempublikasikan naskah pada jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak Cipta (Copyright): Hak cipta atas artikel ada pada Penulis. Penulis memberikan kepada jurnal hak publikasi pertama dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution 4.0 International License. [1]
- Hak Pengguna (Readers/Public): Siapa pun bebas untuk:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apa pun.
- Mengadaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk keperluan apa pun, termasuk komersial.
- Dengan syarat, penyebar harus memberikan atribusi (pengakuan) yang tepat kepada penulis asli, mencantumkan tautan ke lisensi, dan menyatakan apakah ada perubahan yang dilakukan. [1, 2]
- Hak Penulis (Author): Penulis tetap mempertahankan hak paten, hak atas karya cipta, serta hak untuk membagikan naskah versi cetak atau repositori institusi secara mandiri dengan tetap merujuk pada publikasi awal di jurnal ini.

