Emansipasi Wanita Di Era Globalisasi Dalam Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Hamdi Hapma Institut Agama Islam Hamzanwadi Pancor Lombok Timur
  • Mohamad Athar Institut Agama Islam Hamzanwadi Pancor Lombok Timur
  • Zainul Hasan Quthbi Institut Agama Islam Hamzanwadi Pancor Lombok Timur

DOI:

https://doi.org/10.37216/maqosid.v13i2.2947

Abstract

Kesetaraan gender dan kepimimpinan perempuan adalah salah satu isu hangat yang dibicarakan masyarakat saat ini. Terkait dengan hal ini, kepemimpinan perempuan sendiri telah menjadi isu publik yang selalu diperbincangkan, dan telah memancing polemik pro dan kontra terhadap keabsahan perempuan sebagai seorang pemimpin. Baik dalam konteks Negara, sosial, dan  Agama. Kenyataan perempuan belum memiliki kesempatan dalam konteks kenegaraan. Bahkan dalam masalah keleluasaan atas peran sosial dan keagamaan adalah masih sebagai pandangan yang lumrah pada dekade ini. Kenyataan ini menjadi kontradiksi dari peluang yang diberikan Negara yang begitu luas terhadap perempuan. Seperti yang terungkap dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27. Dengan pernyataan bahwa Negara tidak mentolerir adanya diskrimasi dan perlakuan yang berbeda bagi laki-laki dan perempuan. Dengan kata lain, Negara memberikan konvensi hak-hak sosial dan politik yang sama untuk mewujudkan kondisi dan posisinya sebagai sumber daya insani pembangunan yang berguna bagi kepentingan masyarakat pada era globalisasi saat ini. Dalam wilayah sosio religius, permasalahan hak perempuan tersebut adalah salah satu permasalahan yang menjadi inti kajian sebuah agama. Oleh Islam, kajian ini kemudian erat hubunganya dengan masalah-masalah stratifikasi sosial antara laki-laki dan perempuan dalam Hukum Islam. Atau yang lebih dikenal banyak Muslim dengan Shariah dan Fikih.

References

al-Asy’ari, Abu Bakar. Tugas Wanita Dalam Islam. Jakarta: Media Dakwah, 1978. Cet. VII

Engineer, Asghar Ali. Hak-hak Perempuan dalam Islam, alih bahasa Farid Wajdi dan Cici Farkha Assagaf. Jakarta: Yayasan Prakarsa, 1994. Cet. 1.

Kartono, Kartini. Psikologi Wanita; Wanita sebagai Ibu dan Nenek. Bandung: Alumni, 1986, Cet. III

Muthahhari, Murthada. Hak-Hak Wanita Islam, Penerjemah M. Hashim. Jakarta: Lentera, 1995. Cet. 2

as-Sibay, Musthafa. Wanita Diantara Hukum Islam dan Perundang-Undangan. Jakarta: Bulan Bintang, 1981.

Zakaria, Muh. “Menganalisis Dimensi-Dimensi Etika Dalam Qasas Al-Qur’an: (Implikasi Bagi Pembentukan Karakter Muslim Kontemporer).” Fikroh 8, no. 2 (December 2024): 95–106. https://doi.org/10.37216/fikroh.v8i2.1800.

———. “THE VALUE OF ISLAMIC MODERATION WETU TELU IN THE CONTEXT OF ENVIRONMENTAL PRESERVATION INSIGHT.” Tahiro : Journal of Peace and Religious Mederation 2, no. 1 (June 2025): 1. https://doi.org/10.20414/tahiro.v2i1.13912.

Downloads

Published

2025-12-11

How to Cite

Hamdi Hapma, Athar, M., & Hasan Quthbi, Z. (2025). Emansipasi Wanita Di Era Globalisasi Dalam Perspektif Hukum Islam. MAQOSID (Jurnal Studi Keislaman Dan Hukum Ekonomi Syariah), 13(2), 154–169. https://doi.org/10.37216/maqosid.v13i2.2947