Peran Dakwah Kontekstual dalam Menjawab Dinamika Penetapan Hukum Islam Kontemporer

Authors

  • Muh Zakaria Institut Agama Islam Hamzanwadi Pancor

DOI:

https://doi.org/10.37216/maqosid.v12i2.3013

Abstract

Tuntutan evolusi Hukum Islam dalam membina dan mengatur kehidupan manusia di muka bumi ini menjadi tutuntutan yang sangat urgen, implementasi ditengah masyarakat lokal dan masyarakat luas menjadikan Hukum Islam perlu dimodifikasi melihat perubahan kebutuhan dan perkembangan zaman yang jauh berbeda ketika Hukum Islam tersebut sudah ditetapkan seribu abad yang lalu. Dengan pandangan bahwa keadilan dan persamaan hak dan tanggung jawab dimata hukum harus dipertimbangkan sehingga tercapai hubungan sosial yang humanis dan religius. Dalam tulisan yang dituangkan oleh Yudian Wahyudi, berkaitan dengan masalah yang dihadapi bahtus masail NU sebagaimana fungsi dan peran penting lembaga ini sebagai ruang pemecahan permasalahan organisasi ini. Dengan demikian akan memberikan apa yang sangat bermanfaat bagi ummat Islam. Penetapan Hukum Islam di Indonesia seyogyanyalah mempertimbangkan permasalah yang ada di dalam lingkungan budaya sekitarnya. Dengan demikian sumbangan dalam karya ini memberikan apa yang ditetapkan sebagai salah satu penetapan Hukum Islam dengan mempertimbangkan kontekstualitasnya.

References

Abdullah, Amin dkk, 2007. Re-Strukturisasi metodologi Islamic Stadies Mazhab Yogyakarta. Yogyakarta: Suka Press dan Al-Jamiah.

Ahmad Gaus AF, 2007. Islam Progresif:Wacana Paska Arus Utama (Peta Pemikiran dan Gerakan Islam di Indonesia), dalam Jurnal Tashwirul Afkar, Edisi No.22.

Aibak, Kutbiddin. 2008 Metodologi pembaharuan Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Huijbers,Theo. 1995. Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kanisius, Cet VIII.

Kuntowijoyo, Islam Sebagai Ilmu Epistemologi, Metodologi, dan Etika. (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2007

Saebani, Beni Ahma. 2008. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia.

Sahrur, Muhammaad, 2007. Al-Kitab wa al-Qur’an: Qira’ah Mu’ashirah. terj. Sahiron Syamsuddin Prinsip dan Dasar Hermeneutika Al-Qur’an Kontemporer, Yogyakarta: eLSAQ

Syukur, Amin dkk. 2009. Epistemologi Syara’ Mencari Format Baru Fiqih Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Wahid, Abdurrahman. 2007. Islam Liberal Dan Fundamental, sebuah pertarungan wacana. Yogyakarta: Elsaq press.

Wahyudi, Yudian. 2007. Maqashid Syari’ah Dalam Pegumulan Politik Berfilsafat Hukum Islam dari Harvard ke Sunan Kalijaga. Yogyakarta: Pesantren Nawesea Press.

_________, 2008. Usul Fikih versus Hermeneutika “Membaca Islam dari Kanada dan Amerika. Yogyakarta: Pesantren Nawesea Press

Zuhri, Saifudin. 2009. Ushul Fiqih Akal Sebagai Sumber Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Downloads

Published

2025-12-18

How to Cite

Zakaria, M. (2025). Peran Dakwah Kontekstual dalam Menjawab Dinamika Penetapan Hukum Islam Kontemporer. MAQOSID (Jurnal Studi Keislaman Dan Hukum Ekonomi Syariah), 12(2), 76–96. https://doi.org/10.37216/maqosid.v12i2.3013