Kesetaraan Dalam Perkawinan Menurut Tuan Guru Shaleh Hambali Bengkel (Telaah Sosio-Historis)
DOI:
https://doi.org/10.37216/maqosid.v12i2.3014Abstract
Stratifikasi sosial merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam pembentukan komunitas di masyarakat. Bentuk dari stratifikasi sosial ini adalah adanya kelompok yang memiliki status sosial lebih tinggi dan yang lebih rendah. Kelompok masyarakat yang memiliki status sosial yang tinggi lebih mendominasi dari pada kelompok masyarakat yang status sosialnya lebih rendah. Di Indonesia, salah satu wilayah yang dikenal dengan fenomena stratifikasi sosialnya adalah Lombok. Di Lombok, pembagian stratifikasi sosial menjadi bagian penting dari perkembangan dakwah Islam. Melalui perbaikan mekanisme perstrafikasian kelompok kelompok masyarakat dalam perkawinan, Tuan Guru di Lombok menanamkan pandangan Islam sebagai Agama yang memandang penting kesetaraan. Diantara Tuan Guru yang dikenal dengan gerakan ini tidak lain adalah Tuan Guru Shaleh Hambali.
Keywords; Islam, Stratifikasi Sosial, Perkawinan, Lombok, Tuan Guru.
Di Pulau Lombok, juga terdapat stratifikasi sosial dalam masyarakat Sasak, yaitu kelompok bangsawan dan kelompok jajar karang. Kelompok bangsawan merupakan kelompok yang memiliki status sosial lebih tinggi dari pada kelompok jajar karang. Gelar kebangsawanan yang digunakan oleh kelompok bangsawan adalah Baiq (untuk perempuan) dan Lalu (untuk laki-laki).
Kelompok bangsawan memiliki ketentuan tersendiri dalam hal perkawinan. Mereka harus menikah sesama bangsawan. Sebab, menurut mereka, pernikahan sesama bangsawan merupakan bagian dari kafaah sebagaimana yang terdapat dalam Islam. Dengan demikian, maka pernikahan bangsawan dengan jajar karang adalah pernikahan yang tidak sekufu atau tidak setara dalam “teologi” masyarakat bangsawan.
Namun, Tuan Guru Shaleh Hambali Bengkel memiliki pemikiran keagamaan yang berbeda dengan tradisi perkawinan sesama bangsawan. Menurutnya, gelar Baiq dan Lalu bukanlah aspek yang dituntut dalam kesetaraan dalam perkawinan, karena tidak ada ketentuan kesetaraan berdasarkan gelar yang dipandang mulia oleh adat, termasuk gelar Baiq dan Lalu.
Dengan demikian, pemikiran keagamaan Tuan Guru Bengkel memiliki perbedaan dengan tradisi perkawinan bangsawan yang sudah dianggap mapan selama ini. Berdasarkan latar belakang ini, maka dalam tulisan ini secara khusus dikaji tentang pemikiran Tuan Guru Bengkel tentang tradisi kesetaraan dalam perkawinan. Kenapa pemikiran tersebut muncul? Dan bagaimana dasar hukum yang digunakan?, adalah menjadi orientasi dalam tulisan ini.
References
`Abd. Al-Ati, Hammudah, The Family Structure in Islam, Riyad: The American Trust Publications, 1977.
Abdurrahman Al-Jaziri, Kitab al-Fiqh `Ala Mazahib al-Arba`ah, Mesir: al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, 1969.
Al-Din, Kamal, Syarh Fath al-Qadîr, Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Al-Husain Ahmad bin Faris bin Zakiyyat, Abu, Mu`jam al-Maqayis fi al-Lugah, cet,-I, Beirut: Dar al-Fikr, 1315 H/ 1994 M.
Al-Hamdani, Risalah Nikah, Jakarta: Pustaka Amani, 2002.
Al-Manzur, Ibn, Lisan al-`Arab, Beirut: Dar al-Sadir, 1310 H/1990 M.
Al-Siba`i, Mustasfa, Syarh Qanun al-Ahwal al-Syakhsiyyah: al-Jawaz wa Inhilal, Damaskus: Mathba`ahal-Jami`ah Damsyiq, 1965.
Al-Syafi`i, Abu al-Abbas Ahmad bin Umar al-Dayrabi, Ahkam al-Zawaj `ala Maz|ahib al-Arba`ah, cet. I, Beirut: Dar al-Kutub al-`Ilmiyyah, 1406 H/1986 M.
Az-Zuhaili, Wahbah , al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damsyiq: Dar al-Fikr, 1997 M/ 1418 H.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan , Upacara Tradisional Daerah Nusa Tenggara Barat, Upacara Kematian, Mataram: Depdikbud, 1985.
Geriya, Wayan, Beberapa Segi Tentang Masyarakat dan Sistem Sosial, Denpasar: Universitas Udayana, 1981.
Ghozi ,Asmak Hisyam, Riwayat Hidup TGH. M. Shaleh Hambali, t.tp. : t.p., t.t.
Hambali, M. Shaleh, Piagem Beserta Ajat Qoer`an, t.tp.:tp, t.th.
Kartikasari, Tatiek, Upacara Tradisional Sorong Serah dan Nyondol Dalam Adat Perkawinan Sasak di Lombok, Jakarta: P & K, 1991.
Kusumah, Ida Bagus Putu Wijaya, NU Lombok (1953-1984), Narmada: Pustaka Lombok, 2010.
Minhaji, Akh., Islamic Law and Local Tradition: A Sosial-Historical Approach, Yogyakarta: Kurnia Kalam Semesta Press, 2008.
Minhaji, Akh., Sejarah Sosial Dalam Studi Islam, Teori, Metodologi dan Implementasi, Yogyakarta: SUKA Press, 2010.
Mudzhar, M. Atho, Membaca Gelombang Ijtihad: Antara Tradisi dan Liberasi, Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1998.
Ryan Bartholomew, Jhon, Alif Lam Mim: Kearifan Masyarakat Sasak, terj. Imran Rosyidi, Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2001.
Sabiq, Sayyid, Fiqh al-Sunnah, Juz II., ttp.: Dar As-Saqafah Al-Islamiyyah, t.t.
Sudirman, Gumi Sasak dalam Sejarah, Bagian Kedua (Mataram: Sumurmas al-Hamidi, 2011)
Sulkhad, Kaharuddin, Merarik pada Masyarakat Sasak: Sejarah, Proses, dan Pandangan Islam, Yogyakarta: Ombak, 2013.
Tim Departeman P dan K, Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Nusa Tenggara Barat, Jakarta: Depdikbud, 1995.
Zahrah, Muhammad Abu, Al-Ahwal asy-Syakhsiyyah, t.tp.: Dar al-Fikr al-`Arabi, 1377 H/1957 M.
Zakaria, Fatuhurrahman, Mozaik Budaya Orang Mataram, Mataram: Sumurmas al-Hamidi, 1998.
Zuhdi, Muhammad Harfi dkk, Lombok Mirah Sasak Adi: Sejarah Sosial, Islam, Budaya, Politik, dan Ekonomi, Jakarta: Imsak Press, 2011.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Munawirsazali

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




