Nasab Anak Luar Nikah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perkawinan Nasional

Authors

  • M. Indra Gunawan Institut Agama Islam Hamzanwadi Pancor

DOI:

https://doi.org/10.37216/maqosid.v12i2.3016

Abstract

Free associations between adolescent which is a lot of happened in this time, oftentimes through out to impact of negativity which is not desired, like relation of external sex marry and the external pregnancy marry. External pregnancy marries will bear “lovechild” so the view socialication. From facet of the children law clear is chid of mother, but how his relation with father biologist? This problem is writer see from two in perpective; Islamic law and conjugal right National. From various literature which the writer of have conclusion that lineage of child in law of Islam as legality ofrelationship which is pursuant to cognation, inconsequence of valid nuptials, marry faced, and senggama subhat. According to law of Islam, status of child of outside marrying compared to by child of adultery and child li‟an. The consequence is there no relation of lineage of child with father biologist: there no rights and obligations of between child and father biologist: maintenance, heir and others; and cannot also become sponsor in his child‟s wedding, if his child is female. Is conjugal right in Indonesia arrangement of about lineage of child of outside marrying, only implicitly in comprehending that shild of outside marrying only own relation of civil whih mother and her mother family, this means the child do not get right and obligations from father biologist.
Keywords; Islam, Hukum Anak, Hukum Perkawinan Nasab Anak.
Memiliki arti yang berbeda-beda bagi setiap orang. Anak merupakan penyambung keturunan, sebagai investasi masa depan, dan anak merupakan harapan untuk menjadi sandaran di kala usia lanjut. Ia dianggap sebagai modal untuk meninggkatkan peringkat hidup sehingga dapat mengontrol status sosial orang tua.
Anak merupakan pemegang keistimewaan orang tua, waktu orang tua masih hidup, anak sebagai penenang dan sewaktu orang tua telah meninggal, anak adalah lambang penerus dan lambang keabadian. Anak mewarisi tanda-tanda kesamaan dengan orang tuanya, termasuk ciri khas, baik maupun buruk, tinggi, maupun rendah. Anak adalah belahan jiwa dan potongan daging orang tuanya. Begitu pentingnya eksistensi anak dalam kehidupan manusia, maka Allah SWT mensyari’atkan adanya perkawinan. Pensyari’atan perkawinan memiliki tujuan antara lain untuk berketurunan (memiliki anak) yang baik, memelihara nasab, menghindarkan diri dari penyakit dan menciptakan kaluarga yang sakinah.
Oleh karena itu agama Islam melarang perzinaan. Hukum Islam memberi sanksi yang berat terhadap perbuatan zina. Karena zina dapat mengakibatkan ketidakjelasan keturunan. Sehingga ketika lahir anak sebagai akibat dari perbuatan zina, maka akan ada keraguan tentang siapa bapaknya. Dengan adanya perkawinan setiap anak yang lahir dari tempat tidur suami, mutlak menjadi anak dari suami itu, tanpa memerlukan pengakuannya darinya. Hal ini diungkapkan dalam al-Qur’an surat al-Isra’ yang bermakna:
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk” .
Hadist Nabi, dari Abu Hurairah r.a. berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Anak itu adalah untuk pemilik tilam dan bagi pezina adalah hukuman rajam” Pergaulan bebas antara muda-mudi yang banyak terjadi sekarang ini, seringkali membawa kepada hal-hal yang negatif yang tidak dikehendaki, seperti hubungan sex luar nikah dan hamil luar nikah. Hal ini disebabkan oleh adanya pergesekan budaya, sehingga pada saat ini menggejala dimasyarakat adanya hidup bersama antara seorang pria dan wanita tanpa adanya ikatan perkawinan. Anak yang lahir di luar nikah mendapatkan julukan dalam masyarakat sebagai anak haram, hal ini menimbulkan gangguan psikologis bagi anak, walaupun secara hukum anak tersebut tidak mempunyai akibat hukum dari perbuatan orang tuanya, namun banyak persoalan yang muncul akibat hamil luar nikah tersebut, seperti hubungan nasab antara anak dengan bapak biologisnya, dan lain sebagainya dari berbagai perspektif hukum. Dari latar belakang masalah di atas, pernulis tertarik untuk membahas dalam jurnal ini tentang status nasab anak luar nikah dalam perspektif hukum Islam dan hukum perkawinan nasional.

References

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung : Citra Aditya Bakti,1993).

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Akademika Presindo, 1995).

Al-Kasany, Badai‟u al-Sana‟I fi al-Tartiby al-Syara‟I, (Beirut : al-Fikr, tt).

Al-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari‟ah, (Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyah, t.t), juz.II.

Dr. Amir Syarifuddin, Meretas Kebekuan Ijtihad, ( Jakarta: Ciputat Press, 2002).

Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Barry, juz XII, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th).

Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, Juz V, ( Beirut : Dar al- Fikr, t.th).

Imam Muslim, Shahih Muslim, (Beirut: Dar al-Fikr, tt).

Jalaluddin al-Mahalli, al-Qulyuby wa „Umarah, , Juz III, (S emarang: Maktabah Putra Semarang, t.th).

KHO Sholeh, HAA. Dahlan, MD. Dahlan, Asbabun Nuzul, (Bandung: Diponegoro, tt).

M. Ali Hasan, Azas-azas Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukun Islam di Indonesia, (Jakarta: Raja wali Press, 1997).

M.Abdul Mujieb, Mabruri, Syafi’I AM, Kamus Istilah Fiqh, (Jakarta : Pustaka Firdaus,1994).

Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara, 1973).

R. Subekti, Kitab Undang Hukum Perdata, (Jakatra: pradya Paramitha, 1996).

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, (Yokyakarta, Liberty, 1986 ).

Wahbah al- Zuhailiy, Al-Fiqh al- Islamiy wa Adillatuhu, (Beirut: Dar al-Fikr, 1997), cet. Ke-2 .

Yusuf al-Qadhawi, Halal dan Haram dalam Islam, (Surabaya: Pt Bina Ilmu, 1976).

Downloads

Published

2025-12-18

How to Cite

Indra Gunawan, M. (2025). Nasab Anak Luar Nikah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perkawinan Nasional. MAQOSID (Jurnal Studi Keislaman Dan Hukum Ekonomi Syariah), 12(2), 116–133. https://doi.org/10.37216/maqosid.v12i2.3016