Tinjauan Yuridis terhadap Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang Wilayah (RT RW) Kabupaten Lombok Timur
DOI:
https://doi.org/10.37216/maqosid.v12i2.3017Abstract
Peraturan yang berkaitan dengan penataan ruang kota modern di Indonesia diperhatikan ketika kota Jayakarta kemudian menjadi kota Batavia dikuasai oleh belanda pada awal abad ke 7 kemudian peraturan tersebut baru dikembangkan secara instensif pada awal abad ke 20. Karena melihat bahwa penataan ruang menyangkut seluruh aspek kehidupan sehingga masyarakat perlu mendapatkan akses dalam proses perencanaan penataan ruang karena dalam konsep dasar penataan ruang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 alinia ke-4 serta peran serta masyarakat dalam perencanaan penataan ruang diatur didalam Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, serta diatur didalam peraturan pemerintah No 15 tahun 2010 tentang peran serta masyarakat dalam perencanaan penataan ruang wilayah (RTRW), untuk mengarah pembangunan dikabupaten lombok timur dengan memamfaatkan ruang wilayah secara efisien, efektif berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan masyarakat lombok timur yang adil perlu disusun rencana tata ruang wilayah, pelaksanaan penataan ruang mencakup proses perencanaan tata ruang, pemaamfatan ruang dan pengendalian ruang yang merupakan perujudan dari rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten Lombok Timur.
Keywords; Indonesia, Jayakarta, Lombok Timur, RT RW.
Pertumbuhan penduduk disuatu Negara menuntut pemerintahnya untuk mampu menyediakan berbagai sarana dan pemenuhan hidup rakyatnya. Kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya tersebut,terutama Negara menganut paham Welfare State, sebagaimana halnya Indonesia.Negara dituntut untuk berperan lebih jauh dan melakukan campur tangan terhadap aspek-aspek pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) dalam Pasal 33 Ayat (3).
“ Ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola secara berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat...”
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten serta menuju tatanan masyarakat yang adil dan makmur adalah hasil perencanaan tata ruang Wilayah Kabupaten dan Struktur Ruang susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional serta keterlibatan masyarakat di dalam penyusunan rencana tata ruang kabupaten Lombok Timur.
Ruang adalah wadah yang terdiri atas ruang darat, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup,melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan kehidupannya Perencanaan atau planning merupakan suatu proses,sedangkan hasil berupa rencana (plan) dapat dipandang sebagai suatu bagian dari setiap kegiatan yang berupa refleks yang berdasarkan perasaan semata tapi yang penting perencanaan merupakan suatu komponen yang penting dalam setiap keputusan sosial. Setiap unit keluarga,kelompok,masyarakat maupun pemerintah terlibat dalam perencanaan pada saat membuat keputusan dan kebijaksanan-kebijaksanaan untuk mengubah sesuatu dalam dirinya atau lingkungannya.
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang termasuk bagian dari peran serta masyarakat di dalam perencanaan penataan ruang wilayah (RTRW),dalam hal ini kegiatan penataan ruang masyarakat berhak menentukan perencanaan penataan ruang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang diantaranya:
a. Berperan serta dalam proses perencanaan tata ruang,dan pemamfaatan ruang.
b. Mengetahui secara terbuka rencana tata ruang wilayah dan kawasan ruang terbuka hijau.
c. Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, Undang-Undang Nomor. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor. 26Tahun 2007) menyatakan bahwa negara menyelenggarakan penataan ruang, yang pelaksanaan wewenangnya dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan tetap menghormati hak yang dimiliki oleh setiap orang.
Mengenai eksistensi peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tetang penyelenggaraan penataan ruang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103), pelaksanaan hak kewajiban serta bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalm penataan ruang.
Eksistensi tentang pelaksanaan hak dan kewajiban serta bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam rencana penataan ruang wilajyah (RTRW) kabupaten berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Pasal 65 yang menentukan sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan masyarakat.
2. Peran serta masyarakat dalam penataan ruang
Berdasarkan hasil uraian pada bagian latar belakang diatas,dapat dijabarkan beberapa permasalahan penalitian sebagai berikut :
1. Bagaimanakah inflementasi Peraturan daerah Nomor2 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten Lombok Timur?
2. Bagaimanakah mekanisme keterlibatan masyarakat dalam memamfaatkan penataan ruang wilayah (RTRW) berdasarkan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2012 Kabupaten Lombok Timur?
3. Bagaimanakah peranan PEMDA melibatkan masyarakat di dalam menentukan rencana penataan ruang wilayah (RTRW) kabupaten lombok timur berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2012?
Teori Hukum yang digunakan untuk menganalisis permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) teori keseimbangan, (2) teori hukum kritis, (3) teori efektifitas hukum.
References
Juniarso Ridwan,Hukum Tata Ruang, Nuansa Bandung, 2008
Hasni,Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah, PT.Raja Grafindo Persada,Jakarta,2010
Salim Hs &Erlies Septiana Nurbani,Penerapan Teori Hukum pada Tesis dan Disertasi,PT.Raja Grafindo Persada,Jakarta,2013.
Amirudin & zainal asikin,Pengantar Metode Penelitian Hukum,RajaGrafindo Persada,Jakarta,2012
Yanis Maladi,Pendaftaran Tanah Nasional dan Kehidupan Hukum Masyarakat,Mahkota Kata,Yogyakarta,2008
Achmad Sodiki & Yanis Maladi,Politik Hukum Agraria,Mahkota Kata Yogyakarta,2009
Arie Sukanti Hutagalung & Markus Gunawan,Kewenangan Pemerintah Dibidang Pertanahan,PT.Raja Grafindo Persada,Jakarta,2008
Mukti Fajar & yulianto Achmat,Dualisme Penelitian hukum Normatif & Emfiris,Pustaka Pelajar,Yogyakarta,2010
Yanis Maladi,Antara Hukum Adat dan Penciptaan Hukum Oleh Hakim(Judge Made Law),Mahkota Kata, Yogyakarta,2009
Alvi Syahrin,Beberapa Masalah Hukum,Sofmedia,Medan,2009
Mochammad Tauhid,Masalah Agraria Sebagai MasalahPenghidupan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia,Yayasan Bina Desa,Jakarta,2009
Adrian Sutedi, Impelementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembagunan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Wahyu Erwiningsih,Hak Menguasai Negara Atas Tanah, Total Media, Yogyakarta,2009
Bernard Limbong,Pembangunan Tanah Untuk Kepentingan Umum,Regulasi,Konfensasi,Penegakan Hukum, Margaretha Pustaka, Jakarta,2011
Ida Nurlinda,Prinsip-Prinsip Pembaharuan Agraria Prespektif Hukum, Rajawali Pers,2009
Satjipto Rahardjo,Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Genta Publishing, Yogyakarta,2009
Ridwan Hr,Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2006
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,
Undang-Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Peraturan Daerah kabupaten Lombok Timur No 2 Tahun 2012,
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 1998 Tentang Tata cara Peran serta Masyarakat Dalam Proses Perencanaan Tata Ruang di Daerah,
Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan TanahBagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muh Asy’ari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




