Ijtihad Hakim Dan Penegakan Hukum Atas Korupsi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.37216/maqosid.v12i1.3021Abstract
Di Indonesia, persoalan-persoalan dalam masyarakat semakin hari semakin berkembang dan komplek sedangkan Al-Qur'an dan as-Sunnah sebagai sumber hukum bagi umat Islam sangat terbatas baik dalam peristiwa maupun waktu penetapan hukumnya apalagi bagi seorang hakim yang harus memutuskan berbagai perkara baik yang berkaitan dengan undang-undang atau dengan jalan menyimpulkan dari hukum yang wajib diterapkan ketika tidak ada nash. Salah satu persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Islam di Indonesia adalah permasalahan Korupsi, baik pada tingkat pemerintahan, maupun diantara masyarakat.
Terkait dengan permasalahan korupsi, hikmah dari ijtihad hakim terhadap permasalahan korupsi adalah seorang hakim dapat memutuskan perselisihan dalam pengadilan, khususnya yang terkait dengan korupsi secara adil, lebih membumi dan lebih fleksibel, dan tidak kaku, tentunya dengan tidak lepas dari pelaksanaan Syariah dalam Islam dan pengaplikasian makna-makna Undang-Undang Penegakan Korupsi yang berlaku di Indonesia.
Keywords; Islam, Indonesia, Korupsi, Ijtihad Hakim.
Di Indonesia, perubahan menuju tatanan Pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada dasarnya adalah harapan masyarakat. Dengungan reformasi memberikan harapan baru bagi perbaikan dalam pelbagai sektor kehidupan sistem Pemerintahan. Hingga kini perubahan yang diusung oleh reformasi masih dalam bayang-bayang semu. Praktek KKN dalam sistem Pemerintahan seolah telah mengakar, membudaya dan menggurita. KKN merupakan misteri gunung es yang nampak kecil adalah permulaannya saja, sedangkan kasus dahsyat dan besar berakar adalah dibawahnya.
Harapan pada penegakan supremasi hukum pun merupakan agenda penting dari reformasi. Namun sistem yang membawa keadilan ini seolah tak berdaya untuk menguak dan membersihkan sistem yang penuh ketidakadilan. Satu hal yang menjadikan Negara tetap diakui eksistensinya, yaitu menegakkan hukum. Keberhasilan dan kegagalan menjadikan hukum sebagai panglima keadilan sangat ditentukan oleh proses dan keputusan hukum yang dilakukan Negara saat ini. Upaya penegakan hukum di Indonesia sedang berada disebuah persimpangan.
Profesionalisme para penegak hukum masih banyak dipertanyakan pelbagai kalangan. Isu mafia peradilan mewarnai kehidupan hukum di Indonesia. Independensi penegak hukum mulai dipertanyakan bahkan seluruh pelaksana-pelaksana yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pemberi keadilan diragukan. Persamaan hak dihadapan hukum (Equality before the law) hanya sekedar pemanis dalam pelaksanaan hukum.
References
al- Mawardi ,A1 Ahkam Assulthoniyyah. Beirut: Dar al-Fikr, 1960.
Amir Mualim dan Yusdani, Ijtihad Suatu Kontroversi antara Teori Dan Fungsi. Yogyakarta: Titihan Ilahi Press, 1997.
Ibnu Ismail al Kahlani, Subulussalam. Beirut: Dar al-Fikr, Juz IV
Ibnu Rusyd, Bidayahd Mujtahid. Beirut: Dar al-Fikr, Juz IV, 2005.
KPK, Memahami Untuk Membasmi Korupsi. Jakarta : Buku Saku 2006.
Muhammad Fuad Abdul Baqi, Luíu' wal Marjan. Beirut: Dar al-Fikr, Juz II.
Muhammad Nuh, Etika Profesi Hukum, Bandung: CV. Pustaka Sakti, 2011
Munarman, Hukum Dimainkan Politik, Kumpulan Wawancara Perspektif Baru, 2003-2005.
Salam Madzkur, Peradilan dalam Islam. Surabaya : Bina Ilmu, 1993
Sudi Prayitno, Peran Beberapa State Auxiliary Agencies dalam Mendukung Reformasi Hukum di Indonesia, 2010
Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara, Kompas.
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 H. Lalu Ikhwan Ridwan, Muhammad Marzuki

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




