Tindak Pidana Pasar Modal dan Pengawasan Perdagangan di Bursa Efek

Authors

  • Lalu Haqqulyakin Mulyawan Institut Agama Islam Hamzanwadi Pancor

DOI:

https://doi.org/10.37216/maqosid.v12i1.3022

Abstract

Dalam rangka menerapkan tehnologi efek yang mutakhir, BEJ tidak hanya menggunakan system yang hanya mengakomodir operasional perdagangan efek saja, tetapi juga pengawasan dan keamanan terhadap pelaksanaan perdagangan efek tersebut. Hal ini dengan teknologi saja belum cukup menjamin adanya sebuah pasar yang efisien, wajar dan teratur. Pengawasan perdagangan di merupakan cara untuk menjamin adanya perlindungan terhadap investor publik. Selain itu juga penegakan peraturan yang ada harus dilakukan secara konsisten oleh Pasar Modal, agar kegiatan Pasar Modal bisa berjalan lebih transparan, wajar dan adil.

Guna mewujudkan rencana strategis dalam menciptakan peningkatan likuiditas, integritas dan efisiensi pasar bursa efek Jakarta telah mengimplementasikan system otomasi perdagangan efek atau yang lebih dikenal dengan Jakarta automated trading system (JATS), yaitu suatu system perdagangan efek yang berbasis tehnologi komputer. Karena dalam perdagangan efek bisa saja timbul berbagai macam kejahatan dan kecurangan maka seiring dengan implementasi JATS dan dalam mengupayakan terciptanya kondisi pasar dibursa yang likuid, tertib, wajar serta transparan.

Keywords; Perdagangan, Pasar Modal, Bursa Efek, JATS.

References

Balfas, Hamud M, “ Kejahatan di Pasar Modal: Sebuah Perkenalan” Hukum dan Pembangunan No. 3 Tahun XXIV, Juni 1994

Fuady, Munir, Hukum Pasar Modal, Rajawali Press, 2004

Fitch, Thomas, 1993, Dictionary of Banking Term, Barrons Educational Series, inc

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Ridder, Barry A. K. 1983. Insider Trading, Bristol: Jordan and Sons Limited

Undang – undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Downloads

Published

2025-12-18

How to Cite

Haqqulyakin Mulyawan, L. (2025). Tindak Pidana Pasar Modal dan Pengawasan Perdagangan di Bursa Efek. MAQOSID (Jurnal Studi Keislaman Dan Hukum Ekonomi Syariah), 12(1), 25–41. https://doi.org/10.37216/maqosid.v12i1.3022