Tindak Pidana Pasar Modal dan Pengawasan Perdagangan di Bursa Efek
DOI:
https://doi.org/10.37216/maqosid.v12i1.3022Abstract
Dalam rangka menerapkan tehnologi efek yang mutakhir, BEJ tidak hanya menggunakan system yang hanya mengakomodir operasional perdagangan efek saja, tetapi juga pengawasan dan keamanan terhadap pelaksanaan perdagangan efek tersebut. Hal ini dengan teknologi saja belum cukup menjamin adanya sebuah pasar yang efisien, wajar dan teratur. Pengawasan perdagangan di merupakan cara untuk menjamin adanya perlindungan terhadap investor publik. Selain itu juga penegakan peraturan yang ada harus dilakukan secara konsisten oleh Pasar Modal, agar kegiatan Pasar Modal bisa berjalan lebih transparan, wajar dan adil.
Guna mewujudkan rencana strategis dalam menciptakan peningkatan likuiditas, integritas dan efisiensi pasar bursa efek Jakarta telah mengimplementasikan system otomasi perdagangan efek atau yang lebih dikenal dengan Jakarta automated trading system (JATS), yaitu suatu system perdagangan efek yang berbasis tehnologi komputer. Karena dalam perdagangan efek bisa saja timbul berbagai macam kejahatan dan kecurangan maka seiring dengan implementasi JATS dan dalam mengupayakan terciptanya kondisi pasar dibursa yang likuid, tertib, wajar serta transparan.
Keywords; Perdagangan, Pasar Modal, Bursa Efek, JATS.
References
Balfas, Hamud M, “ Kejahatan di Pasar Modal: Sebuah Perkenalan” Hukum dan Pembangunan No. 3 Tahun XXIV, Juni 1994
Fuady, Munir, Hukum Pasar Modal, Rajawali Press, 2004
Fitch, Thomas, 1993, Dictionary of Banking Term, Barrons Educational Series, inc
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Ridder, Barry A. K. 1983. Insider Trading, Bristol: Jordan and Sons Limited
Undang – undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lalu Haqqulyakin Mulyawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




