Konsep Khiyar ‘Aib Dan Relevansinya Dengan Garansi
DOI:
https://doi.org/10.37216/maqosid.v11i1.3025Abstract
Islam merupakan suatu sistem dan pedoman hidup (way of life). Sebagai suatu pedoman hidup, ajaran Islam terdiri atas aturan-aturan yang mencakup keseluruhan sisi kehidupan manusia. Secara garis besar, aturan-aturan tersebut dapat dibagi dalam tiga bagian yaitu Aqidah, Akhlaq dan Syari’ah. Aqidah dan akhlaq bersifat konstan, sedangkan Syari’ah selalu berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kehidupan manusia.
Sesuai dengan skema Zarqa, Syari’ah terdiri atas bidang muamalah (Sosial) dan bidang ibadah (ritual). Ibadah merupakan sarana manusia untuk berhubungan dengan sang pencipta (hablum minallah) sedangkan muamalah digunakan sebagai aturan main manusia dalam berhubungan dengan sesamanya (hablum minannas). Dalam wilayah perdagangan, kedua bentuk hubungan ini terkait erat dengan bidang Muamalah. Salah satu contoh dari bentuk hubungan dan perdagangan ini adalah pada kasus Khiyar Aib dan Garansi.
Keywords; Syariah, Zarqa, Khiyar Aib, Garansi.
Ekonomi, sebagaimana juga bidang ilmu-ilmu yang lainnya tidak luput dari kajian Islam yang bertujuan untuk menuntun manusia agar berada dijalan yang lurus (Siraatal Mustaqiim). Sebagai satu sistem yang bersifat komprehensif, Islam dipercaya oleh ummatnya sebagai ajaran yang secara umum mengarahkan manusia untuk memperoleh dua dimensi kebahagiaan, dunia dan akhirat. Keduanya merupakan kesatuan integral yang tidak dapat dipisahkan sesuai dengan karakter manusia yang terdiri dari unsur jasmani dan rohani. Disamping memuat aturan tentang teologi, akidah dan ibadah, Isalm juga memberikan rambu-rambu tentang ekonomi, baik secara eksplisit dan implisit.
Produktivitas dan sikap hidup bersahaja dengan pola ekonomis ditekankan oleh Islam agar manusia tidak menjadi budak ekonomi. Untuk merealisasikan tujuan itu, Islam memberikan tuntunan tentang bagaimana seharusnya petumbuhan ekonomi dilakukan dan diusahakan. Salah satu tuntunan yang seharusnya di contoh oleh ummat Islam adalah cara nabi Muhammad SAW dalam mengembangkan perekonomian, termasuk didalamnya cara berbisnis dan berniaga.
Konsep perniagaan dalam Islam amat luas, tidak hanya terbatas pada pencapaian material saja tetapi merupakan ibadah Fardhu Kifayah yang dituntut Allah swt. Dalam melakukan ibadah manusia dituntut untuk tidak melakukan perbuatan yang mencemarkan kesuciannya. Sehingga harus melakukannya dalam batas-batas yang telah ditetapkan oleh Islam. Nabi Muhammad telah meletakkan dasar-dasar moral, manajemen dan etos kerja mendahului zamannya dalam melakukan perniagaan. Dasar-dasar etika dan manajemen bisnis tersebut telah mendapat legitimasi keagamaan setelah beliau diangkat menjadi Nabi. Prinsip-prinsip etika bisnis yang diwariskan semakin mendapat pembenaran akademisi dipenghujung abad ke-20 atau awal abad ke-21. Prinsip bisnis modern, seperti tujuan pelanggan, pelayanan yang unggul, kompetensi, efisiensi, transparansi, semuanya telah menjadi gambaran pribadi dan etika bisnis Nabi Muhammad SAW ketika ia masih muda.
Ada beberapa prinsip dan konsep yang melatarbelakangi keberhasilan Rasulullah Saw dalam bisnis, prinsip-prinsip itu intinya merupakan fundamental Human Etic atau sikap-sikap dasar manusiawi yang menunjang keberhasilan seseorang. Menurut Abu Mukhaladun (1994:14-15) bahwa prinsip-prinsip Rasulullah meliputi Shiddiq, Amanah dan fatanah. Jadi variabel atau proses kegiatan yang dilakukan oleh seoang muslim harus berdasarkan prinsip-prinsip ajaran Islam yang tercantum secara tersurat dan tersirat dalam dua sumber hukum utama ajaran Islam yaitu al-Qur’an dan Hadits.
Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang penuh kemudahan dan syamil (menyeluruh) meliputi segenap aspek kehidupan, selalu memperhatikan berbagai maslahat dan keadaan, mengangkat dan menghilangkan segala beban umat. Termasuk dalam maslahat tersebut adalah sesuatu yang Allah syariatkan dalam jual beli berupa hak memilih bagi orang yang bertransaksi, supaya dia puas dalam urusannya dan dia bisa melihat maslahat dan madharat yang ada dari sebab akad tersebut sehingga dia bisa mendapatkan yang diharapkan dari pilihannya atau membatalkan jual belinya apabila dia melihat tidak ada maslahat padanya.
Sesungguhnya menjual adalah memindahkan hak milik kepada orang lain dengan harga, sedangkan membeli yaitu menerimanya. Allah SWT telah menjelaskan dalam kitab-Nya yang mulia. Demikian pula Nabi Muhammad Saw dalam sunnahnya yang suci. Jual beli adalah perkara yang diperbolehkan berdasarkan al-Kitab, as-Sunnah, Ijma’ serta Qiyas :
Allah Ta'ala berfirman dalam surat al Baqarah yang artinya:
" Dan Allah menghalalkan jual beli "
"Tidaklah dosa bagi kalian untuk mencari keutaman (rizki) dari Rabbmu "
(ayat ini berkaitan dengan jual beli di musim haji)
Dan Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda yang artinya:
"Dua orang yang saling berjual beli punya hak untuk saling memilih selama mereka tidak saling berpisah, maka jika keduianya saling jujur dalam jual beli dan menerangkan keadaan barang-barangnya (dari aib dan cacat), maka akan diberikan barokah jual beli bagi keduanya, dan apabila keduanya saling berdusta dan saling menyembunyikan aibnya maka akan dicabut barokah jual beli dari keduanya"
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i, dan shahihkan oleh Syaikh Al Bany dalam shahih Jami no. 2886)
Kandungan makna dari Hadits tersebut merupakan salah satu dari syarat sahnya melakukan akad jual beli yaitu adanya saling ridha keduanya (penjual dan pembeli), tidak sah bagi suatu jual beli apabila salah satu dari keduanya ada unsur terpaksa yang dikarenakan adanya cacat, sehingga jual beli dalam Islam mengatur adanya khiyar aib, yaitu Hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad, apabila terdapat suatu cacat pada obyek yang diperjualbelikan, dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung.
Proses produksi barang kebutuhan masyarakat yang kini berkembang karena kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat akhir-akhir ini, menghasilkan produk yang tidak dapat diperkirakan resiko dan manfaatnya oleh konsumen. Hal ini disebabkan karena informasi dibalik proses produksi semakin tersembunyi ditengah kompleksitas pertumbuhan ekonomi dan industri yang semakin matang. Oleh karena itu dibutuhkan adanya garansi dalam jual beli. Garansi adalah suatu perjanjian yang berupa penjaminan oleh penjual terhadap pembeli dalam jangka tertentu jika terdapat cacat pada barang yang diperjual belikan yang tersembunyi atau yang tidak diketahui sebelum transaksi oleh penjual dan pembeli.
References
al-Mushlih, Abdullah dan Shalah ash-Shawi, Ekonomi Islam: Hukum-Hukum Umum Dalam Perjanjian Usaha. http://alsofwah.or.id/ekonomi_islam/accessed tanggal 3 april 2014.
an-Nabhani, Taqiyuddin. 1996. Sistem Ekonomi Alternatif (Perspektif Islam). Surabaya: Risalah Gusti.
Basri, Ikhwan Abidin. Khiyar Dalam Jual Beli. Dikutip dari http://web.cidensw.net/component/option,com_fireboard/Itemid,27/id,105/catid,5/func,fb_pdf/accessed tanggal 28 Maret 2014
Basyir, Ahmad Azhar. 1982. Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam). Yogyakarta: UII Press.
Bisnis Nabi Muhammad SAW. Dikutip dari http://syari’ahonline.com/new_index/accessed tanggal 3 April 2014.
Dewi, Gemala dkk. 2006. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Elfarina Binti Mohd Zakaria. Dikutip dari http://baheis.islam.gov.my/web/musykil_new.nsf/92be69fae3f225c0482567f1005a8e7b/51bf2cde2666d16d0025732a0004a786?OpenDocument/accessed tanggal 28 Maret 2014.
Suprayitno, Eko. 2005. Ekonomi Islam (Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional). Yogyakarta: Graha Ilmu.
Salamah, Ummy. 2002. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Garansi dalam Jual Beli. Yogyakarta: Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga.
Team Zisonline. Hukum Jual Beli dalam Islam. Dikutip dari http://www.team.zisonline.com/fiqih_hukum_jual_beli/accessed tanggal 28 Maret 2014.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mujiatun Ridawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




