Prospek Ekonomi Syari’ah Dalam Konsep Usaha Membangun Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.37216/maqosid.v11i2.3029Abstract
Islam sebagai sebuah agama, ajaran-ajaranya sangat lengkap, sempurna dan selesai di turunkan Allah SWT. Kepada Nabi Muhammad Saw. ajaran-ajaran Islam sama sekali tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT (hablum minallah), tetapi mengatur dan menata hubungan manusia dan manusia (hablum min an-naas) dan juga alam semesta ini. Hal ini di sebagai ditujuki Firman Allah SWT QS:3:12 yang artinya : “mereka di liputi kehinaan dan atau kerugian di manapun mereka berada, kecuali berpegang teguh dengan tali (ajaran) Allah SWT. Dan menjaga tali (silaturahmi) dengan sesama manusia”.
Kedua konsep dasar yang tersebut dalam al-Qur’an di atas tidaklah dapat berjalan sendiri-sendiri, tetapi harus di lakukan atau dijalahkan bersama-sama sekaligus. Karena demikian penulis menyebutnya sebagai Asas Kesekaligusan. Hal ini merupakan konsep dasar yang fundamental dan komprehensif dalam ajaran Islam bagi manusia dam peroses berinteraksi serta di harapkan memberi warna dalam realitas hidup bermasyarakat. Dengan persepsi bahwa ajaran Islam telah lengkap untuk mengatur, meneta semua aspek kehidupan baik sosial, ekonomi, budaya, dan politik maka dengan kata lain Islam di kehidupan. Kerenanya sebagian orang menyebutkan bahwa Islam itu meliputi tiga “D”, yaitu : Dien (agama), Dunya (dunia), dan Dawlah (negara). Oleh sebab itu Islam di terima dalam keseluruhannya dan harus di terapkan, baik dalam keluarga, maupun dalam kehidupan publik.
Keywords; Syariah, al-Qur’an, Negara, Ekonomi Syariah
Pandangan holistik terhadap Islam sebagai mana diungkapkan diatas, mempunyai berbagai implikasi seperti di kemukakan Bachtiar Efendi, yaitu, salah satu di antaranya, bahwa pandangan itu telah mendororong lahirnya sebuah kecenderungan untuk memehami islam dalam perngertianya yang “literal” yang hanya menekan dimensi “luar”/dhahiry (exterior)-nya. Kecenderungan seperti ini telah dikembangkan sedemikian jauh sehingga menyebabkan ‘terbaiknya’ dimensi “kontekstual” dan “dalalm”(interior) dari prinsip-prinsip Islam. Karena itu apa yang mungkin tersirat di balik ‘penampilan-penampilan terkstual’-nya hampir-hampir terbaikan jika bukan terlupakan, maknanya.
Pokok-pokok materi besaran al-Qur’an seperti dikemukakan Mahmoud Saltut adalah Aqidah (tauhid/keimanan), Syari’ah (yang kandunganya meliputi hablum minallah dan hablum minan naas/mu’malah) dan Akhlaq. Ketiga hal tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak dapat ‘dipisahkan’ tetapi dapat ‘dibedakan’ berdasarkan sasaran bidangnya.
References
Undang-undang perbankan syaria’ah No. 21 Tahun 2008.
Zainul Arifin, Memahami Bank Syari’ah Lingkup, Peluang, Tantangan dan Perspek, Tahun 2000.
Ma’ruf Amin, Prospek Cerah Perbankan Islam, tahun 2007
Mahsun Fuad, Hukum Islam di Indonesia , tahun 2005.
Ali Yafie, Menggagas Fiqih Sosial, Tahun 1994.
M. Din Syamsuddin, Islam Dan Politik, Tahun 2001.
Muhamad Syafi’i Antonio Bank Syari’ah San Teori Ke Praktik, Tahun 2010.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Categories
License
Copyright (c) 2025 H. Hamdi Hapma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




