Fenomena Perceraian Pada Masyarakat Sasak di Pulau Lombok (Kajian Sosiologi Hukum Islam)

Authors

  • M Indra Gunawan IAI Hamzanwadi Pancor Lombok Timur

DOI:

https://doi.org/10.37216/maqosid.v11i1.3030

Abstract

Based on the result of the research conducted on the Sasak community on Lombok island, in this research, analytical or discussion of research findings as well as normative sociology. This research aims to: a) to know the background of divorce among of Lombok society. b) To determine the implementation of Islamic law in the phenomenon of divorce among people of Sasak Lombok society. c) To know legal consequences arising from the phenomenon of divorce among the people of Sasak Lombok society.
This thesis research used qualitative research method, using sociological and phenomenological approach. Necessary data in the form of data generated from the interviewed , but it also generated from secondary data or literature data and legal documents in the form of disources legal. The results of this study indicated that the background of the phenomenon of divorce on the island of Lombok is motivated by several factors: 1) The most dominant factor in Lombok society are educational factors and economic factors, there is no harmony, which is then followed by the other factors. 2) Implementation of divorce in Islamic law could be implemented with either orally or in writing, but should be known by several witnesses. As for the implementation of the law of divorce in Islam is done in two ways: with the implementation and exercise of talaq divorce contested divorce. 3) Due to the phenomenon of divorce, among others: a) provision of appropriate mut'ah by a husband to his wife in the form of money or goods and provide subsistence, clothing and a place for ex- wife's residence is within the prescribed period. b) Provide a living to maintain and educate their children from infancy to adulthood and can be independent. The maintenance of a child or known as hadlonah, Islamic law states that if there is a divorce between a husband and wife, then who has the righ of the wife nurturing, educating and save her children during her yet mumayyiz. c) Division of joint property. d) Pay dowry (mahr), talaq ta'liq agreements and other agreements when other agreement took place beforehand. The social gap between the husband's family to the family of the wife and local society.


Keywords; Islam, Hukum Islam, Mahar, Talak. Lombok.
Perkawinan merupakan salah satu ajaran Islam yang menyebabkan terjadinya ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, keberadaan perkawinan terkait erat dengan salah satu bentuk kemaslahatan yang merupakan tujuan pensyariatan dalam Islam, yakni memelihara keturunan (hỉfz āl-ǹāsl). Apabila perkawinan sudah berakhir dengan suatu perceraian maka yang menanggung akibatnya adalah seluruh keluarga biasanya sangat memperihatinkan. Pada dasarnya putus hubungan dalam perkawinan merupakan suatu perbuatan yang tidak disukai oleh Allah. Karenanya, ia dibenci Allah. Maka sedapat mungkin kekejaman ini harus dihindari, dengan sekuat tenaga, baik dari pihak suami atau pihak isteri. Akan tetapi, lebih dari itu Islam memandang bahwa perkawinan sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan, berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi ummat Islam.
Berdasarkan teori atau kosep serta faktor di atas pada masa sekarang ini sudah mulai muncul di tengah-tengah masyarakat Sasak Lombok sehingga menyebabkan terjadinya banyak perceraian, karena perceraian pada masyarakat Sasak Lombok saat ini merupakan hal yang sudah biasa terdengar di telinga masyarakat Sasak Lombok, di sisi lain seperti karya-karya ilmiah dan lain sebagainya yang membenarkan bahwa tingkat perceraian pada masyarakat Sasak Lombok cukup tinggi. Dalam ajaran agama Islam sendiri sudah dinyatakan secara jelas dalam āl-Qur’an dan āl-Hadisṭ, bahwa “thalak” itu sangat di benci oleh Allah SWT. Hal ini dalam Hukum Islam juga menganggap bahwa putusnya perkawinan adalah merupakan hal yang pada hakekatnya tidak baik, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi; sesuatu yang halal tetapi sangat di benci oleh Allah SWT adalah talak”.
Apabila mengkaji masalah fenomena perceraian pada masyarakat Sasak Lombok yang di kaji dari segi sosiologi hukum Islam, niscaya akan di temukan titik temu permasalahan dari penyebab masyarakat Sasak melakukan perceraian, pelaksanaan hukum Islam terhadap fenomena perceraian di masyarakat Sasak Lombok, serta akibat hukum yang ditimbulkan dari fenomena perceraian di masyarakat sasak Lombok. Ketiga hal inilah yang menjadi salah satu objek pembahasan hukum Islam yang di lakukan dalam tulisan ini. Pada masyarakat Sasak Lombok, ketiga masalah ini memberikan pengaruh yang cukup signifikan dan memiliki kedudukan cukup vital dalam pengembangan hukum Islam di Pulau Lombok.

References

Abdul Wahid Al-Banjari, dan Abu Fajar Al-Qalami Tuntunan Jalan Lurus dan Benar. Jakarta: Gita Media Press, 2004.

Abdullah, Amin, Mencari Islam: Studi Islam dengan Berbagai Pendekatan, Yogyakarta: Tiara Wacana, 2000.

---------, Pendekatan Sosiologi dalam Studi Hukum Islam, Mencari Islam: Studi Islam dengan Berbagai Pendekatan, Yogyakarta: Tiara Wacana, 2000.

Abdullah, Idrus, Penyelesaian Sengketa Melalui Mekanisme Pranata Lokal di Kabupaten Lombok Barat, (Disertasi tidak dipublikasikan) Fakultas Hukum Program Pasca Sarjana UI, 2000.

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta : Akademika Pressindo, 1995.

Ahmad Norma Permata, Metodologi Studi Agama, Cet. I, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000.

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Dunia Islam, Jakarta: PT Raja GrafindiPrasada, 2000.

Ali as-Shabuni, Tafsir Rawa’iul Bayan fi Ayat al-Ahkam, Darul Fikri, Beirut Juz I.

Ali, Sayuthi, Metodologi Penelitian Agama Pendekatan Teori dan Praktek , Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.

Alisyahbana, Sutan, Takdir , Indonesia: Social and Cultural Revolution, Kuala Lumpur: Oxford University Press, 1966.

--------, Antropologi Baru, Jakarta: Dian Rakyat, 1986.

Al-Jaziri, Abdurrahman, Kitab al-Fiqh ‘ala Mazahib al-Arba’ah Juz IV. Kairo: Dar al-Pikr, 1972.

Amin Suma, H. Muhammad, Himpunan Perdata Islam dan Peraturan Pelaksanaan Lainnya di Negara Hukum Indonesia, Jakarta: PT. Raja GrafindoPrasada, 2004.

Amin, Ahmad, Adat Istiadat Daerah Nusa Tenggara Barat, Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, 1997.

Atho, M. Mudzhar, Pendekatan Sosiologi dalam Studi Hukum Islam, Jakarta: Sura Kencana, 2001.

Badawi al-Khafi, bin Abdul’ Azhim, Panduan Fiqih Lengkap; di sajikan singkat dan Padat Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah yang Shahih, “terj” Tim Tashfiyah LIPIA, Jakarta: Pustaka Ibnu Katsir, 2001.

Bartholomew, John Ryan, Alif Lam Mim: Kearifan Masyarakat Sasak, terj. Imron Rosyadi, Yogyakarta: Tiara wacana, 2001.

Biro Satistik dan Kanwil Dep. Agama NTB

BKID, Profil Pulau Lombok, Pemerintah Daerah Lombok.

Boy ZTF, Pradana, Agama Empiris; Agama dalam Pergumulan Realitas Sosial, Cet. I, Yogyakarta: Pustaka Pelajar dan Pustaka LP21F, 2002.

Budiman, Arief, Pembagian Kerja Secara Seksual, Sebuah Pembahasan Sosiologis tentang Peran Perempuan di dalam Masyarakat, Jakarta, Gramedia,1985.

Budiwanti, Erni, Islam Sasak: Wetu Telu Versus Waktu Lima, Yogyakarta: LKiS, 2000.

Hasan, Bisri, Cik, Kompilasi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta, Logos 1999.

Clive, Erricker, “Pendekatan Fenomenologis”, dalam Peter Connoly (Ed.), Aneka Pendekatan Studi Agama, Terj. Imam Khoiri, Cet. I . Yogyakarta: LKiS, 2002.

Connolly, Peter, (Ed.) Aneka Pendekatan Studi Agama, Terj. Imam Khoiri, Cet. I, Yogyakarta: LKiS, 2002.

Depag RI. Pedoman Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, Proyek Peningkatan Tenaga Keagamaan, Jakarta : 2004.

Departemen Agama RI dan Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Nusa Tenggara Barat, Modul Kursus Calon Pengantin di Provinsi Nusa Tenggara Barat, NTB. DEPAG BP-4 2009.

Departemen Agama RI, Bahan Penyuluhan Hukum, Jakarta : Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam 1999/2000, 1999.

Hadi Wijaya, STAIN Malang: Tahun 2001, Perceraian Pegawai Negeri Sipil Menurut PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 , Studi di Pengadilan Agama Kota Malang No. Perkara 581/Pdt.G/2000.PA.Mlg”.

Hadi, Sutrisno, Metodologi Research: Jilid I, Yogyakarta: Andi, 2000.

Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia, Menurut perundang, Hukum adat, Hukum Agama, Bandung : Mandar Maju, 1990.

Hakim, Rahmat, Hukum Perkawinan Islam, Bandung: Putaka Setia, 2000.

Harahap, M. Yahya, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Jakarta : Sinar Grafika, 2009.

Harahap, Yahya, Beberapa Permasalahan Hukum Acara pada Peradilan Agama, Jakarta; al-Hikmah, 1975.

--------, Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Kartini Cet III, 1997.

Jawad, Mughniyah, Muhammad, Fiqih Lima Mazhab, Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali, Jakarta: PT. Lentera Basritama, 2001.

Ka’bah, Rifyal, Permasalahan Perkawinan, dalam Majalah Varia Peradilan, No 271, IKAHI, Jakarta 2008.

Kahmad, Dadang, Sosiologi Agama, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset, 2002.

Karim, M. Saleh, Nasehat Pernikahan, Mataram: Kementrian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat, 2011.

Ketut Agung, Anak Agung Kupu-kupu Kuning Yang Terbang di Selat Lombok, Denpasar: Upada Sastra, 1992.

Koentjaraningrat, Pengantar Antropologi I, Jakarta: Rineka Cipta, 2005.

Latif, M. Djamil, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, Jakarta, Ghia Indonesia, 1990.

Martin, C. Richard, (Ed), Pendekatan Kajian Islam dalam Studi Agama., Terj. Zakiyuddin Bhaidawy, Cet. II, Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2002.

Monografi Daerah NTB, Monografi Daerah NTB, Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1997.

Mosse, Julia, Cleves, Gender dan Pembangunan, Yogyakarta: Rifka Annisa Women’s Crisis Center dan Pustaka Pelajar, 1996.

Muhadjir, Noeng, Filsafat Ilmu: Telaah Sistematis Fungsional Komparatif, Cet. II, Yogyakarta: Rake Sarasin, 1998.

Muhammad Noor, Muslihan Habib dan Muhammad Harfin Zuhdi, VisiKebangsaan Religius; Refleksi Pemikiran dan Perjuangan Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid 1904-1997, Jakarta: Logos Wacana Ilmu,2004.

Muhyidin, Muhammad, Perceraian yang Indah: Membongkar Fenomena Kawin Cerai Selebritis, Jogjakarta: ar-Ruz Media, 2005.

Nadimah, Tanjung, Islam dan Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang, TT.

Yasin, M. Nur, Hukum Perkawinan Islam Sasak, Malang: UIN Malang press, 2008.

Zakaria, Fathurrahman, Mozaik Budaya Orang Mataram, Mataram: Yayasan Sumurmas Al-Hamidy, 1998.

Downloads

Published

2025-12-19

How to Cite

Indra Gunawan, M. (2025). Fenomena Perceraian Pada Masyarakat Sasak di Pulau Lombok (Kajian Sosiologi Hukum Islam). MAQOSID (Jurnal Studi Keislaman Dan Hukum Ekonomi Syariah), 11(1), 63–81. https://doi.org/10.37216/maqosid.v11i1.3030