Kewenangan Wali Dalam Pernikahan Dan Batasannya Dalam Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.37216/maqosid.v14i1.3301Abstract
Wali nikah merupakan salah satu unsur fundamental dalam akad pernikahan menurut hukum Islam, namun kedudukannya masih menjadi perdebatan di kalangan ulama fikih. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep kewenangan wali dalam pernikahan beserta batasannya dalam perspektif hukum Islam, serta mengkaji perbedaan pandangan antara mazhab-mazhab fikih yang utama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan komparatif. Sumber data bersifat kepustakaan, mencakup Al-Qur’an, hadis, kitab-kitab fikih klasik dari empat mazhab, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan wali meliputi pelaksanaan akad nikah, pemberian persetujuan terhadap calon pasangan, hak ijbar dalam kondisi tertentu, serta kewenangan mewakilkan (wakalah). Jumhur ulama (Syafi’i, Maliki, dan Hanbali) menempatkan wali sebagai rukun nikah yang menentukan keabsahan akad, sementara mazhab Hanafi memandang wali hanya sebagai syarat pelengkap sehingga perempuan dewasa dan berakal dapat menikahkan dirinya sendiri. Di sisi lain, Islam juga membatasi kewenangan wali agar tidak bersifat absolut: wali dilarang menghalangi pernikahan tanpa alasan syar’i (wali ’adhal), dan apabila terjadi penyalahgunaan wewenang maka hak perwalian beralih kepada wali hakim. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konsep wali dalam pernikahan bersifat protektif sekaligus fleksibel, dan perbedaan pandangan antar mazhab mencerminkan kekayaan ijtihad hukum Islam dalam merespons dinamika sosial masyarakat Muslim.
References
Badawi, Muhammad Asyari, Universitas Hasyim, Tebuireng Jombang, Alamat Jl, Irian Jaya, Kec Diwek, et al., “Wakalah Wali dalam Pemenuhan Syarat Wali Nikah Perspektif Maslahah Mursalah,” 2 (2025), 822–34
Dede Nurdin, “Konsep Hak Ijbar Wali Nikah menurut Fiqih Islam dan Kompilasi Hukum Islam,” Jurnal at-Tadbir: Media Hukum dan Pendidikan, Vol. 32 (2022), 93–105 <https://doi.org/https://doi.org/10.52030/attadbir.v32i2.150>
Galih Surya Darma Aprila, Ahsin Dinal Mustafa, “Penetapan wali adhal perkara no : 0083 /pdt. p/2023/p.a bwi perspektif mashlahah mursalah al- ghozali,” Mitsaq:Islamic Family Law Jurnal, Vol 3 (2025), 14–34 <https://doi.org/https://doi.org/10.21093/jm.v3i1.8848>
Hamzah, “KEDUDUKAN WALI NIKAH MENURUT SHAMSI ALI (STUDI KOMPARATIF ANTARA MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI’I),” Jurnal Ar-Risalah, Vol 2 (2022), 66–84
Husni A. Jalil, Tia Wirnanda, “Wali Nikah Fasik (Studi Perbandingan Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i),” Jurnal Media Syari’ah, Vol 22 (2020), h. 84 <https://doi.org/https://doi.org/10.22373/jms.v22i1.6533>
Ilgi Ghoswanul Muzakka, Imanuddin Abil Fida, “Kedudukan wali dalam pernikahan studi komparasi empat madzhab,” USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 4 (2023), 38–51 <https://doi.org/https://doi.org/10.46773/usrah.v4i1.663>
Ilham Akbar Perdana Putra, Jumni Nelli, Zulfahmi, “Hadits Wali Nikah dan Implikasi Terhadap Wali Mujbir,” Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol 6 (2022), 12819–25
Imam Hafas, “Pelaksanaan Perkawinan Dengan Menggunakan Wali Hakim (Studi di Kantor Urusan Agama Pademawu),” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law and Family Studies, Vol. 3 (2021), h. 69 <https://doi.org/https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v4i1.3941>
Inayatillah, Revi, “Status keabsahan wali nikah menurut hukum islam,” Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 8 (2024) <https://doi.org/https://doi.org/10.23920/acta.v8i1.2159>
Irawan, Ah. Soni, “Eksistensi wali dalam akad pernikahan perspektif teori double movement fazlur rahman,” EL-AHLI: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3 (2023), 227–43 <https://doi.org/https://doi.org/10.56874/el-ahli.v3i2.968>
M. Khoiruddin, “WALI MUJBIR MENURUT IMAM SYAFI ’ I ( TINJAUAN MAQÂSHID AL- SYARÎ ’ AH ),” Al-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman, Vol. 18 (2019), h. 264 <https://doi.org/10.24014/af.v18.i2.8760>
Moch. Azis Qoharuddin, “Kedudukan Wali Adhal Dalam Perkawinan,” Jurnal El-Faqih, Vol 4 (2018), 99–122 <https://doi.org/https://doi.org/10.29062/faqih.v4i2.44>
Rustam, “ANALISIS HUKUM KEDUDUKAN WALI HAKIM DALAM PELAKSANAAN PERKAWINAN,” Al-‘Adl, Vol. 13 (2020), h. 56 <https://doi.org/https://doi.org/10.31332/aladl.v13i1.1708>
Susanto, Agus, “Fungsi Hukum Islam Menetapkan Wali Nikah dalam Menjaga Keutuhan Keluarga,” Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol 2 (2024), 102–21
Syahrul Gunawan, Abdul Rahman R, Kurniati, “Eksistensi Wali Nikah Menurut Mazhab Hanafi dan Al- Syafi ’ i ; Relevansinya terhadap UU No . 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan,” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, Vol 03 (2022), 479–88 <https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.26907>
Tulab, Tali, “Tinjauan Status Wali Dalam Perkawinan Berdasar Pendekatan Feminis,” Jurnal Studi da Penelitian Hukum Ilsam, Vol. 1 (2017), 152–64 <https://doi.org/https://doi.org/10.30659/jua.v1i1.2223>
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Categories
License
Copyright (c) 2026 Asrori Abdihi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




