Strategi Preventif Pemberantasan Korupsi dalam Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Azkawira Umaro, dkk Universitas Brawijaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37216/maqosid.v14i1.3400

Abstract

Paper ini membahas konsep korupsi dalam perspektif hukum Islam dengan meninjau klasifikasi, pencegahan, serta sanksi hukum yang relevan dalam fikih jinayah. Korupsi dipahami sebagai bentuk penyalahgunaan amanah yang tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga nilai moral dan spiritual dalam Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan menganalisis sumber hukum Islam, literatur fikih, serta kajian ekonomi Islam kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa praktik korupsi dapat dikategorikan melalui konsep risywah, ghulul, dan sariqah, sementara upaya pencegahan dapat dilakukan melalui internalisasi nilai amanah dan kesadaran spiritual (muraqabah). Selain itu, penerapan sanksi ta’zir dinilai relevan sebagai bentuk penegakan hukum yang bertujuan menciptakan efek jera dan menjaga kemaslahatan masyarakat. Kajian ini menegaskan bahwa integrasi antara nilai moral Islam dan sistem tata kelola yang transparan dapat menjadi pendekatan efektif dalam upaya pencegahan korupsi di era modern

References

Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid 6. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985. https://www.worldcat.org/oclc/14238510.

Khan, Muhammad Akram. Islamic Economics: A Thematic Anthology. London: Routledge, 2013. https://doi.org/10.4324/9781315747194.

Qutb, Sayyid. Tafsir Fi Zilalil Qur'an. Jilid 1. Kairo: Dar al-Syuruq, 2003. https://doi.org/10.1163/1873-9830_beqi_com_0036.

Al-Qaradawi, Yusuf. Al-Halal wal Haram fil Islam. Kairo: Maktabah Wahbah, 1994.

Downloads

Published

2026-06-23

How to Cite

Umaro, dkk, A. (2026). Strategi Preventif Pemberantasan Korupsi dalam Perspektif Hukum Islam. MAQOSID (Jurnal Studi Keislaman Dan Hukum Ekonomi Syariah), 14(1), 79–85. https://doi.org/10.37216/maqosid.v14i1.3400