Strategi Preventif Pemberantasan Korupsi dalam Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.37216/maqosid.v14i1.3400Abstract
Paper ini membahas konsep korupsi dalam perspektif hukum Islam dengan meninjau klasifikasi, pencegahan, serta sanksi hukum yang relevan dalam fikih jinayah. Korupsi dipahami sebagai bentuk penyalahgunaan amanah yang tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga nilai moral dan spiritual dalam Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan menganalisis sumber hukum Islam, literatur fikih, serta kajian ekonomi Islam kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa praktik korupsi dapat dikategorikan melalui konsep risywah, ghulul, dan sariqah, sementara upaya pencegahan dapat dilakukan melalui internalisasi nilai amanah dan kesadaran spiritual (muraqabah). Selain itu, penerapan sanksi ta’zir dinilai relevan sebagai bentuk penegakan hukum yang bertujuan menciptakan efek jera dan menjaga kemaslahatan masyarakat. Kajian ini menegaskan bahwa integrasi antara nilai moral Islam dan sistem tata kelola yang transparan dapat menjadi pendekatan efektif dalam upaya pencegahan korupsi di era modern
References
Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid 6. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985. https://www.worldcat.org/oclc/14238510.
Khan, Muhammad Akram. Islamic Economics: A Thematic Anthology. London: Routledge, 2013. https://doi.org/10.4324/9781315747194.
Qutb, Sayyid. Tafsir Fi Zilalil Qur'an. Jilid 1. Kairo: Dar al-Syuruq, 2003. https://doi.org/10.1163/1873-9830_beqi_com_0036.
Al-Qaradawi, Yusuf. Al-Halal wal Haram fil Islam. Kairo: Maktabah Wahbah, 1994.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Categories
License
Copyright (c) 2026 Azkawira Umaro, dkk

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




