Asuransi Digital Shopee dalam Perspektif Hukum Islam dan Maqashid Syariah (Studi Kasus Kabupaten Lombok Timur)
DOI:
https://doi.org/10.37216/alrasyad.v4i2.2939Keywords:
Asuransi Digital, Hukum Islam, Maqashid Syariah, UMKM.Abstract
Asuransi, baik digital maupun konvensional, menjadi topik kompleks dalam pandangan hukum Islam karena melibatkan konsep seperti gharar (ketidakpastian), maisir (perjudian), dan riba (bunga), yang umumnya dilarang dalam syariat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep asuransi digital dalam perspektif hukum Islam dan maqashid syariah serta mengkaji dampak hukumnya dan aspek maslahatnya bagi pengusaha UMKM di Lombok Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur gharar signifikan dalam mekanisme asuransi digital di e-commerce, yang tidak diperbolehkan dalam hukum Islam. Namun, asuransi digital dapat menjadi solusi relevan bagi UMKM di Lombok Timur dalam menghadapi risiko bisnis, asalkan memenuhi prinsip-prinsip syariah, termasuk menghindari gharar, maisir, dan riba. Dalam konteks maqashid syariah, asuransi digital berperan penting dalam melindungi aspek harta dan jiwa, yang merupakan tujuan utama syariah. Perlindungan ini membantu pengusaha UMKM memitigasi kerugian besar yang dapat mengancam kelangsungan usaha mereka, serta secara tidak langsung mendukung kesejahteraan keluarga yang bergantung pada bisnis tersebut.





