Analisis Pemahaman Masyarakat terhadap Hak Istri dalam Masa Iddah Talak Raj’i (Studi Kasus Kelurahan Kelayu Utara Lombok Timur)

Authors

  • Ayudin Nurudin IAI Hamzanwadi Pancor

DOI:

https://doi.org/10.37216/alrasyad.v5i1.3385

Keywords:

Iddah Talak Raj’i, Hak Istri, Pemahaman Masyarakat

Abstract

Jual beli adalah akifitas yang diperbolehkan dalam islam yang memiliki rukun dan syarat- Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena sosial yang terjadi di Kelurahan Kelayu Utara, Lombok Timur, mengenai kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak istri selama masa iddah setelah terjadinya talak raj’i. Dalam praktiknya, perceraian sering dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah, sehingga hak-hak istri seperti nafkah dan tempat tinggal sering diabaikan. Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum Islam dan pelaksanaannya dalam kehidupan masyarakat setempat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tingkat pemahaman masyarakat terhadap hak-hak istri selama masa iddah talak raj’i serta menggambarkan bagaimana bentuk pelaksanaan hak-hak tersebut dalam praktik kehidupan sehari-hari menurut Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis serta metode studi kasus. Data yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi yang melibatkan tokoh agama, aparat kelurahan, Perempuan yang pernah mengalami perceraian dan Masyarakat umum. Data dianalisis dengan tahapan tehnik reduksi data, penyajian data, dan verifikasi secara deskriptif kualitatif mengenai pemahaman masyarakat terhadap hak istri dalam masa iddah talak raj’i dan pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat Kelurahan Kelayu Utara terhadap hak istri dalam masa iddah talak raj’i masih didominasi oleh pemahaman fikih secara sederhana dan tradisi turun-temurun, di mana talak dipandang sah hanya dengan ucapan suami tanpa memperhatikan prosedur hukum di Pengadilan Agama. Sebagian masyarakat mengetahui bahwa talak raj’i memungkinkan rujuk tanpa akad baru, namun belum memahami secara mendalam kewajiban suami dalam memberikan nafkah dan tempat tinggal selama masa iddah sebagaimana yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Hak-hak istri selama masa iddah jarang terlaksana akibat pengaruh adat, rendahnya kesadaran hukum dan anggapan bahwa perceraian cukup diselesaikan secara kekeluargaan. Faktor utama perceraian adalah masalah ekonomi dan komunikasi, sehingga hak-hak istri sering terabaikan akibat minimnya pengetahuan dan kesadaran hukumm Masyarakat.

Downloads

Published

2026-06-23

How to Cite

Ayudin Nurudin. (2026). Analisis Pemahaman Masyarakat terhadap Hak Istri dalam Masa Iddah Talak Raj’i (Studi Kasus Kelurahan Kelayu Utara Lombok Timur). AL-RASYAD: JURNAL HUKUM DAN ETIKA BISNIS SYARIAH, 5(1), 49–66. https://doi.org/10.37216/alrasyad.v5i1.3385