Pendampingan UMKM Dalam Peningkatan Pendapatan Masyarakat Desa Sajang Kecamatan Sembalun
DOI:
https://doi.org/10.37216/al-madanijurnalpengabdianpadamasyarakat.v2i1.956Keywords:
UMKM, Pendampingan, PerekonomianAbstract
Pengabdian yang berisi tentang kegiatan pendampingan UMKM dalam peningkatan pendapatan masyarakat di Desa Sajang Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan pengabdian ini dilatarbelakangi oleh potensi-potensi yang dimiliki oleh Desa Sajang namun terbentur permasalahan sehingga potensi-potensi tersebut belum dapat dijalankan maksimal. Metode kegitan yang dilakuakan dimuali dengan survey lokasi dengan memetakan potensi dan permaslahan yang ada, kemudian dilakukan koordinasi dengan perangkat desa dan yang terakhir pelaksanaan. Kegiatan pelaksanaan yang dilakukan dalam memaksimalkan UMKM Desa Sajang adalah melakukan pendampingan pemasaran, sosialisasi dan pendampingan perizinan, serta melakukan pembentukan koperasi kelompok UMKM.
References
Abdul Aziz, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Permana, Sony Hendra, (2017), Strategi Peningakatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI
Subandi, (2012), Ekonomi Pembangunan, Bandung: Alfabeta.
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang mempublikasikan naskah pada jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak Cipta (Copyright): Hak cipta atas artikel ada pada Penulis. Penulis memberikan kepada jurnal hak publikasi pertama dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution 4.0 International License. [1]
- Hak Pengguna (Readers/Public): Siapa pun bebas untuk:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apa pun.
- Mengadaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk keperluan apa pun, termasuk komersial.
- Dengan syarat, penyebar harus memberikan atribusi (pengakuan) yang tepat kepada penulis asli, mencantumkan tautan ke lisensi, dan menyatakan apakah ada perubahan yang dilakukan. [1, 2]
- Hak Penulis (Author): Penulis tetap mempertahankan hak paten, hak atas karya cipta, serta hak untuk membagikan naskah versi cetak atau repositori institusi secara mandiri dengan tetap merujuk pada publikasi awal di jurnal ini.

