This is an outdated version published on 2025-12-18. Read the most recent version.

Negara Islam dalam Perspektif Fiqih Politik

Telaah Pemikiran dalam Buku Fiqih Politik Muslim: Doktrin, Sejarah, dan Pemikiran

Authors

  • Muh Zakaria Institut Agama Islam Hamzanwadi Pancor

DOI:

https://doi.org/10.37216/maqosid.v12i1.3031

Abstract

Dalam melakukan pengkajian review memberikan angin segar dalam dunia akademis khususnya para peminat dan generasi penerus islam. Isu dan wacana tentang negara Islam di Indonesia sering mencuat dipermukaan bahkan sampai terjadi pertumpahan darah untuk memperjuangkan hal itu, khususnya di Indonesia yang mayoritas muslim. Namun tidak terhenti sampai disanna (mayoritas) tapi lebih mempertimbangkan bahwa negara Indonesia berpenghuni berbagai macam agama dan ras, budaya. Yang terpenting untuk membangun politik Islam adalah memperdalam dan merubah paradigma lama (tradisionalis) keparadigma transformatif sehingga apa yang dibangun menjadi sebuah ide moral yang tinggi dimata Tuhan dan Manusia. Sehubungan dengan pergeseran paradigma tersebut perlu kiranya kita sebagai akademisi islami melakukan terobosan baru dalam arti mampu membuka belenggu taklid dengan melakukan ijtihad dalam berbagai hal terutama dalam menetapkan dan memahami hukum islam. Tidak terhenti sampai disana fiqih politik muslim perlu memahami kontekstualisasi hukum, misalkan saja ketika Nabi Muhammad membuat perundang-undangan yang kita kenal dengan “Piagam Madinah”. Kontektualisasi yang dimaksud disini adalah sosialisasi, kemanusiaan, dan menghilangkan dehumanisasi yang melanda perpolitikan negara kita.

Keywords; Agama, Politik, Islam, Indonesia, Piagam Madinah.
Titah atau kehendak Allah yang berhubungan dengan perbuatan manusia disebut Hukum syara, segala perbuatan manusia sudah tercantum dalam Al-Quran dan penjelasanya tertulis dalam hadis, namun Al-Quran itu bukanlah kitab hukum melainkan norma hukum karena di-dalam norma hukum tersebut berupa titah dalam bentuk suruhan dan larangan atau ungkapan lain yang semisal dengan hal itu. Di tengah kelesuan hukum islam pada dekade 1980-1990, di tengah kelesuan ini pemikiran Yusdani masuk sebagai angin segar dalam bahasa indonesia yang memperkenalkan kembali teori Maqashid Syari’ah dengan memperkenalkan hermeneutika, tapi tidak berlangsung lama kemudian mengalami kemandulan di tingkat deskriftif dan doktrin bahkan menjadi slogan “kembali pada Qur’an dan Hadis” untuk mengembalikan ajaran islam yang pada konteks zamannya.
Disisi lain tujuan tertinggi yang hendak dicapai oleh hukum ialah keadilan, dimana keadilan mutlak yang didasarkan pada wahyu Tuhan dan diinplementasikan oleh syara’, dimana eksitensi syara itu adalah menyatukan stabilitas dalam hukum dan menggambarkan tujuan tertinggi hukum, yakni hukum yang ideal dan positif. Secara sosiologi masyarakat senantiasa mengalami perubahan yang mempengaruhi dalam pola fikir, semakin maju cara berfikir masyarakat akan semakin terbuka dalam menerima ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk itu berbagai upaya dilakukan dalam mengatasi masalah yang terjadi, sehingga untuk menjawab permasalahan itu dimunculkannya istilah ijtihad. Pada intinya jika mengacu pada terbatasnya teks adalah perlunya pembaharuan Hukum Islam untuk mengatasi perubahan sosial (transformasi sosial) pada saat ini.
Terlihat dari perselisihan para pemikir Islam tentang konsep negara islam, dimana statemen para pemikir menjadi pergumulan baik pemikir klasik hingga pemikir islam saat ini (kontemporer), dimana perbedaan konsep tersebut pemisahan agama dan politik dan penggambungan keduanya, terlihat dari pengelompokan yang terjadi antara pemikir-pemikir islam, walaupun demikian bila ditelaah kembali ajaran agama (syari’at) dan konstitusi negara, keduanya saling membutuhkan dan ada imbal balik, yakni dari kedua konsep buah pimikiran tersebut melihat idea moral yang terdapat pada ajaran Islam dan politik Islam, apa yang dituju dan bagaimana konsep keadilan dalam negara politik islam tesebut.
Jadi sesuai dengan penyataan di atas reviwer mereviw buku ini dimana penulis menggunakan sekaligus menawarkan penalaran konsep politik Negara Islam dalam menyikapi persoalan yang berkebang dalam menjawab permasalahan-permasalahan yang terjadi ditengah kehidupan masyarakat dan pergumulan politik di dunia islam dan di Indonesia.
Adapun pembahasan yang ditulis dalam buku ini terdiri dari beberapa bagian: Pertama, pendahuluan sebagai pengantar fiqih politik; Bagian Kedua, menerangkan Pengertian, dasar pembentukan fikih politik dan sumber pemikiran pikih politik; Bagian Ketiga mendeskripsikan kedudukan, ruang lingkup dan kerangka pendekatakan studi fikih politik; Bagian Keempat, menjabarkan terma paradigma dan nalar dan aliran politik muslim; Bagian Kelima, menerangkan etika islam baik tujuan pendirian negara islam dan teori kedaulatan dalam negara islam; Bagian Keenam, tentang pemikiran dan praktek politik muslim dalam sejarah muslim klasik tengah hingga moderen sampai Indonesia; Bagian Ketujuh, mendeskripsikan islam dan isu-isu politik kontemporer, dan bagian ahir penutup kesimpulan.

References

Amir Mu’allim, Yusdani, Ijtihad dan Legislasi Muslim Kontemporer, Yogyakarta: UII Press, 2005.

Akh. H. Minhaji, kuliah Ushul Fiqih, dimana dikatakan dalam melakukan ijtihad harus mampu memberikan corak baru dalam studi pemikiran keislaman. Khususnya dalam ber-Ushul Fikih.

Didin Saefuddin, Biografi Intlektual 17 Tokoh Pemikiran Mmodern dan Postmodern Islam, Jakarta: Grasindo, 2003.

Mohammed Arkoun, Rethingking Islsam Today. Terj. Islam Kontemporer Menuju Dialog Antar Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Mujiburrahman.Mengindonesiakan Islam Representasi Dan Ideologi, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2008.

Yudian Wahyudi Maqashid. Syari’ah Dalam Pegumulan Politik Berfilsafat Hukum Islam dari Harvard ke Sunan Kalijaga, Yogyakarta: Pesantren Nawesea Press, 2007.

Yusdani. Fiqih Politik Muslim Doktrin Sejarah Dan Pemikiran, Yogyakarta: Amara Books, 2011.

Muhammad Abid Al-Jabiri, Agama, Negara Dan Penerapan Syari’ah Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001.

Zuly Qodir. Pembaharuan Pemikiran Islam Wacana Dan Aksi Islam Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2006.

Downloads

Published

2025-12-18

Versions

How to Cite

Zakaria, M. (2025). Negara Islam dalam Perspektif Fiqih Politik: Telaah Pemikiran dalam Buku Fiqih Politik Muslim: Doktrin, Sejarah, dan Pemikiran. MAQOSID (Jurnal Studi Keislaman Dan Hukum Ekonomi Syariah), 12(1), 63–75. https://doi.org/10.37216/maqosid.v12i1.3031