Hukum Islam Dalam Konteks Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.37216/maqosid.v14i1.3401Keywords:
Hukum Islam; Sistem Hukum Nasional; Peradilan Agama; Pluralisme; IndonesiaAbstract
Artikel ini akan membahas kedudukan dan penerapan hukum Islam dalam sistem hukum nasional Indonesia. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, Indonesia tetap berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara. Hukum Islam dipahami sebagai norma yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan serta hubungan antarsesama manusia. Dalam konteks Indonesia yang majemuk, hukum Islam tidak diberlakukan secara menyeluruh sebagai hukum negara, namun keberadaannya diakui dan diterapkan dalam bidang-bidang tertentu. Pengakuan tersebut terlihat dalam pengaturan perkawinan, kewarisan, peradilan agama, dan perkembangan ekonomi syariah. Keberadaan Peradilan Agama serta berbagai regulasi terkait menunjukkan bahwa hukum Islam menjadi salah satu sumber dalam pembentukan hukum nasional. Penerapannya dilakukan secara terbatas dan kontekstual agar tetap selaras dengan prinsip konstitusi, toleransi, dan keadilan sosial. Dengan demikian, hukum Islam di Indonesia berkembang secara integratif dan adaptif dalam kerangka negara hukum berdasarkan Pancasila serta tetap menghormati keberagaman masyarakat Indonesia.
Kata Kunci: Hukum Islam; Sistem Hukum Nasional; Peradilan Agama; Pluralisme; Indonesia
References
Mahfud MD, Moh. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.
M. Taufiq. “Konsep dan Sumber Hukum: Analisis Perbandingan Sistem Hukum Islam dan Sistem Hukum Positif.” Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam 5, no. 2 (Oktober 2021): 87
Nurjannah, Lomba Sultan, dan Fatmawati. “Teori-Teori Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia.” Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, no. 11 (December 2023) https://doi.org/10.5281/zenodo.10370694
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Categories
License
Copyright (c) 2026 Alzenareva Aufa Cathabell, dkk

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




